JAKARTA – Penerapan PPKM Darurat ini diberlakukan mengingat lonjakan kasus COVID-19 makin meningkat. DAMRI yang merupakan perusahaan armada bus terbesar di Indonesia mematuhi ketentuan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Sebagaimana penjelasan Pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021, moda transportasi umum, dalam hal ini termasuk DAMRI, wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, pelanggan perjalanan domestik yang menggunakan bus DAMRI diimbau agar menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I serta menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menjadikan perjalanan DAMRI sehat, selamat, nyaman, dan aman.
Melansir bumn.go.id, persyaratan lainnya adalah pelanggan dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
DAMRI senantiasa mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Manakala pandemi berlalu, masalah kesehatan tertangani, perekonomian kembali tumbuh dengan baik, sektor transportasi pun akan kembali membaik. (*/cr1)