Site icon BALIOKE.CO

Depok PPKM Level 3, Wali Kota Cek Penerapan Prokes di Restoran

Depok – Situasi Kota Depok semakin membaik dari hari ke hari. Itu ditandai dengan menurunnya status Kota Depok dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ke level 3.

Dengan menurunnya status tersebut sejumlah kegiatan ekonomi dapat kembali berjalan. Namun tetap dengan beberapa pembatasan yang diterapkan.

Untuk memastikan pembatasan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengecek langsung penerapan protokol kesehatan (prokes) restoran di kawasan Margonda Raya.

“Restoran ini sudah memenuhi ketentuan prokes. Semoga ini dapat dijaga dan berjalan seperti ini terus,” tuturnya dilansir berita.depok.go.id, Sabtu (21/08/21).

Lanjut Mohammad Idris, selain penanganan Covid-19 yang baik, pemerintah pusat juga meminta dirinya untuk melakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi. Maka dari itu, kegiatan ekonomi yang kembali berjalan di restoran ini, Salah satu upaya dalam memulihkan ekonomi. Selain juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dari wajib pajak.

“Untuk itu, usaha-usaha yang sebelumnya tutup pada PPKM Level 4 kemarin, saat PPKM Level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat. Termasuk sejumlah mal di Depok juga sudah dibuka, tapi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes,” terangnya.

Dikatakannya, saat ini ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah kosong. Bahkan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok yang disiapkan dua lantai untuk penanganan Covid-19, kini hanya tinggal beberapa orang saja yang masih menjalani perawatan.

“Sekarang tenaga kesehatan bisa istirahat kembali. Namun jangan sampai mereka kecolongan lagi, karena warga yang tidak disiplin,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Lienda Ratnanurdianny menambahkan, restoran ataupun rumah makan saat PPKM Level 4 tidak boleh melakukan makan di tempat, sebab hanya boleh take away. Namun , saat ini dengan penurunan status menjadi Level 3, restoran atau tempat makan kembali diizinkan melakukan makan di tempat, namun dengan sejumlah ketentuan.

“Tadi bapak Wali Kota Depok, mengecek langsung penerapan (prokes) dan ketentuan makan 30 menit. Hasilnya restoran ini sudah memenuhi ketentuan dari kebijakan yang ada” tutupnya. (*/cr1)

Exit mobile version