Site icon BALIOKE.CO

PTSL Banjarmasin Beri Kepastian Hukum yang Kuat Bagi Masyarakat

Banjarmasin – Manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dirasakan oleh masyarakat Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Seperti yang dialami oleh Slamet Pujiono dan Jiki Maskani, yang menerima sertipikat tanah melalui program PTSL tahun 2021 pada acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, bertempat di Hotel Mercure Banjarmasin pada Sabtu (12/06/2021).
Cerita datang dari Slamet Pujiono. Pria yang sehari-hari menawarkan jasa instalasi kelistrikan antar rumah ini mendapatkan sertipikat tanah miliknya melalui PTSL hanya dalam kurun waktu 2-3 bulan. Ia mengaku bahwa ada pihak RT setempat yang mengkoordinir untuk pengurusan sertipikat atas aset yang telah ia miliki selama 6 tahun tersebut.
“Tidak mengeluarkan biaya, cepat dan murah,” terangnya sambil tersenyum ketika ditanya bagaimana proses pengurusan sertipikat tanahnya.
Untuk saat ini, pria 43 tahun ini mengaku bahwa aset seluas 229 m2 ini khusus hanya untuk hunian tempat tinggalnya saja. Tentunya dengan adanya sertipikat tanah, membuat kepemilikan aset tanah Slamet Pujiono semakin kuat di mata hukum.
“Terima kasih untuk banyak pihak yang sudah membantu sehingga sertipikat tanah saya cepat selesai,” terangnya.
Hal serupa dirasakan oleh Jiki Maskani. Pria yang sehari-hari berdagang makanan di malam hari ini awalnya sedikit tak percaya ketika ada petugas BPN yang mengunjungi rumahnya dan meminta data terkait tanah yang ia miliki. Setelah memastikan jika pendaftaran tanah untuk dibuatkan sertipikat ini benar, akhirnya ia setuju dan jadilah sertipikat tanah miliknya.
Menurut Jiki Maskani, proses pendaftaran tanahnya cepat, mudah serta tidak keluar biaya. Ia berkata bahwa sertipikat tanahnya akan menjadi jaminan di bank untuk tambahan modal usaha.
“Terima kasih kepada bapak Jokowi dan rekan-rekan BPN yang sudah menjadikan sertipikat saya, terima kasih semuanya,” tutur pria 39 tahun tersebut.
Jiki Maskani dan Slamet Pujiono adalah 2 dari 10 penerima sertipikat tanah hasil PTSL tahun 2021 yang hadir langsung pada acara sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi; Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda; dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali.
Menurut data Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2020 telah berhasil mendaftarkan sebanyak 100.134 bidang tanah dan Tahun 2021 ini targetnya sebanyak 40.000 bidang tanah.
Sementara untuk di Kota Banjarmasin, pada tahun 2020 berhasil mendaftarkan tanah sebanyak 3.122 bidang tanah dan Tahun 2021 ini targetnya sebanyak 3.050 bidang.
Pendaftaran tanah amat penting dilakukan, tak hanya bukti sebuah sertipikat tanah semata, namun erat kaitannya dengan rasa aman karena kepastian hukum yang kuat. (*/cr2)
Exit mobile version