oleh

BPJS Kesehatan Sosialisasi Pemahaman JKN-KIS ke Serikat Pekerja

CIKARANG – Dalam rangka memberikan pemahaman yang optimal kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), BPJS Kesehatan Cabang Cikarang bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi mengadakan sosialisasi bersama terkait Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (Perjaka). Kegiatan yang dilaksanakan di Cikarang pada hari Kamis (12/08) ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cikarang, perwakilan BPJS Kesehatan Bekasi dan perwakilan Serikat Pekerja wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Cabang Cikarang BPJS Kesehatan Arief Setiadi mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan merupakan kelanjutan dari sosialisasi sebelumnya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Perjaka bagi Serikat Pekerja khususnya diwilayah kerja Kota dan Kabupaten Bekasi. Driinya menyebut Perjaka memiliki tiga tujuan yaitu untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang optimal bagi peserta Program JKN-KIS segmen PPU BU beserta anggota keluarganya.

Baca Juga  Kementerian PUPR Bangun Rumah Susun ASN di Bogor

“Selain itu, tujuan Perjaka adalah untuk mencapai komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Pemangku Kepentingan Pekerja, Pemberi Kerja, Instansi Ketenagakerjaan serta para pemangku kepentingan lainnya, serta diharapkan dapat menjadi media koordinasi antar instansi dan lembaga/organisasi dalam monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi peserta JKN-KIS segmen PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Arief, dikutip bekasikab.go.id.

Arief menambahkan bahwa nantinya Perjaka akan memberikan peluang yang sangat besar dalam upaya melindungi hak jaminan kesehatan pekerja dan keluarganya. Arief berharap seluruh pemangku kepentingan baik instansi pemerintah hingga stakeholder dapat bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam upaya memperjuangkan hak jaminan kesehatan bagi pekerja.

Baca Juga  Menristek: GeNose C-19, Inovasi Anak Bangsa Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Pada kesempatan yang sama, M Nurfahroji, salah satu peserta kegiatan mengatakan melalui kegiatan ini BPJS Kesehatan dan Serikat Pekerja dapat berdiskusi secara langsung mengenai implementasi Perjaka. Oji sapaan akrabnya mengatakan masih banyak hal-hal yang harus dikoordinasikan antara serikat pekerja dan BPJS Kesehatan terkait masih banyaknya pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Prabowo Instruksikan Bantu Korban Banjir Kalteng

“Banyak sekali hal-hal yang harus dikoordinasikan antara Serikat Pekerja dengan BPJS Kesehatan terkait dengan masih banyaknya pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Saya juga bersyukur telah lahirnya peraturan BPJS Kesehatan No. 05 tahun 2020 dimana sangat membantu para pekerja mendapatkan hak-haknya. Kami berharap ada koordinasi antara BPJS Kesehatan, Pengawas Ketenagakerjaan dan juga Kejaksaan Negeri dalam upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya. (*/cr1)

News Feed