oleh

Kemenag: Pencatatan Perkawinan Jadi Kunci Perlindungan Hak Keluarga

BALIOKE.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa perkawinan tidak hanya merupakan ikatan sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang wajib dicatat sesuai peraturan perundang-undangan. Pencatatan tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban suami, istri, maupun anak.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, saat membacakan laporan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam acara nikah massal bertajuk Ikatkan Cinta di Tennis Indoor Stadium Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (5/9).

Menurut Zayadi, program nikah massal yang digelar Kemenag bersama Yayasan Meutia Hatta dan Bank Syariah Indonesia merupakan wujud pelayanan keagamaan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari peringatan Satu Abad Rahmi Hatta 1926–2026.

Baca Juga  Khofifah Efek - Prabowo Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024, Ini kata Presiden KAI

“Perkawinan harus dilaksanakan dan dicatat sesuai ketentuan agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak yang lahir dari perkawinan memperoleh perlindungan yang semestinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencatatan perkawinan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, tidak sebatas melalui regulasi semata.

Lebih lanjut, Zayadi menjelaskan bahwa peran KUA tidak berhenti pada pelaksanaan akad nikah dan pencatatan. Melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam, KUA juga menyediakan layanan bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan keluarga dalam menghadapi berbagai persoalan rumah tangga.

Baca Juga  Irjen: Terkait Rencana Strategis Pendaftaran Tanah

“Perjalanan keluarga justru dimulai setelah akad berlangsung. Karena itu, pendampingan perlu hadir sejak sebelum menikah hingga keluarga menjalani dinamika kehidupan,” katanya.

Kemenag berharap seluruh pasangan yang mengikuti nikah massal tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki status hukum yang jelas serta mampu membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.

Selain menjadi rangkaian peringatan Satu Abad Rahmi Hatta, kegiatan ini juga termasuk dalam agenda Blissful Mawlid 1448 H yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam. Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW dimaknai sebagai upaya meneladani Rasulullah dalam membangun keluarga yang penuh kasih sayang dan kemaslahatan.

Baca Juga  BPK Bali dan Pemkot Denpasar Gelar Aksi Pemeliharaan Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan

Di akhir sambutannya, Zayadi mengapresiasi dukungan Yayasan Meutia Hatta dan berbagai pihak yang turut menyukseskan acara, mulai dari penyediaan fasilitas, transportasi, hingga mahar berupa tabungan emas bagi para pasangan. Menurutnya, penguatan institusi keluarga memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, tokoh agama, dan seluruh elemen bangsa.

 

News Feed