oleh

Kepastian Hukum Tindakan Pemerintah Di Era Digital

Oleh :Prof. Dr. Abdul Latif. S.H., M.Hum.

Seminar Internasional yang berjudul Penegakan Hukum Tindakan Pemerintahan di Era Digital, menurut Prof Dr. AbdulLatif, tidak terlepas dari   Isu  globalisasi informasi di era digital, telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, sehingga perkembangan dan kemajuan teknologi Indonesia yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk tindakan atau perbuatan hukum baru. Tujuan tindakan pemerintahan di era digitaal saat ini adalah untuk mewujudkan pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel  melalui sistem elektronik untuk memberikan pelayanan kepada publik yang berkualitas dan terpercaya, selain itu juga memperkuat perinsip-prinsip negara hukum Indonesia, seperti prinsip kepastian hukum , teransparasnsi dan akuntebabilty.

“Kepastian Hukum Tindakan Pemerintahan Diera Digital”. Saat  ini Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selanjutnya disebut SPBE pada Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan dan/atau media elektronik lainnya. UUAP telah mengatur Keputusan Berbentuk Elektronik adalah keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan   atau memanfaatkan media elektronik. Dan tindakan administrasi Pemerintahan “tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk  melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan

Tindakan pemerintahan (feitelijke handelingen) di era digital adalah sebagai perbuatan konkret/atau nyata dari badan/atau pejabat pemerintahan berbasis elektronik, keputusan dan/atau tindakan berbasis elektronik yang dilakukan tidak dimaksudkan sebagai tindakan hukum, melainkan hanya di maksudkan melakukan tindakan teknis pelayanan publik untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Namun,  dengan berlakunya UUAP tindakan pemerintahan ini telah menjadi tindakan hukum (rechts handelingen) oleh badan dan/atau pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Baca Juga  HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, SMSI Turut Menjaga Warisan Dunia

Tindakan Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang saat ini cenderung tidak berbentuk  fisik/nyata, melainkan berbentuk tindakan informasi dalam sistem elektronik. Secara  yuridis, tindakan pemerintahan (feitelijke handeliang)  dan tindakan hukum (rechts handelinegan) dalam hukum administrasi pemerintahan seringkali dianggap sebagai satu kesatuan, namun memiliki penekanan yang berbeda dalam konteks Hukum Administrasi Negara. Dalam penggunaan sehari-hari, keduanya sering dianggap sama  (sinonim), tetapi dapat dibedahkan secara detail berdasarkan UUAP. Perbedaan  Tindakan   Pemerintahan  (bestuurshandeling)  secara umum ini adalah dasar untuk setiap tindakan/perbuatan  yang dilakukan  oleh organ/pejabat pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan ini dibagi menjadi dua  jenis utama:

  • Tindakan Hukum (rechtshandelingen), adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk menciptakan akibat hukum (hak dan kewajiban baru) Contoh menerbitkan sertifikat tanah atau Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan tertentu, atau SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
  • Tindakan factual/nyata (feitelijke handelingen); adalah tindakan yang tidak dimaksudkan untuk menciptakan akibat hukum secara langsung, melainkan untuk melaksanakan tugas teknis. Contoh, memperbaiki  jalan yang rusak atau mengangkat sampah.

.   Dalam Pasal 1 angka 11 UUAP,  bahwa Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa Keputusan berbentuk elektronik adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik. Perbuatan  pejabat pemerintahan untuk melakukan  dan/atau tidak melakukan  perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, UUAP tidak membatasi perbuatan  tersebut harus dilakukan secra  manual atau fisik. Namun, dengan adanya modernisasi birokrasi, perbuatan konkret yang dilakukan  melalui sistem  aplikasi, atau sarana elktronik lainnya tetap dianggap sebagai tindakan administrasi pemerintahan. Implementasi tindakan pemerintahan  berbasis elktronik yang diakui sebagai tindakan administrasi yakni Penolakan otomatis oleh sistem saat warga mengajukan Izin Usaha, Penerbitan sertifikat atau dokumen kependudukan digital (QR Code), dan Verifikasi data bantuan sosial melalui sarana aplikasi sistem.

Baca Juga  Utang Pemerintah dan Tantangan Faskal : Catatan Akhir 2023

Pelayanan publik, transformasi instrument hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)  telah diatur keputusan sebagai suatu tindakan pemerintahan yang berbentuk elektronik  sebagaimana dalam Pasal 38 disebutkan.

  • Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
  • Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan apabila Keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara tertulis.
  • Keputusan berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutam.
  • Jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis.
  • Dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan dalam bentuk elektronis dan Keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk tertulis.
  • Keputusan yang mengakibatkan pembebanan keuangan negara wajib dibuat dalam bentuk tertulis.

Dari ketentuan tersebut terjadi pergeseran antara keputusan tertulis dalam bentuk fisik  yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemrintahan  yang berwewenang dalam ranah hukum Tata Usaha Negara,  menjadi  Tindakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronis, sebagai dasar pemberian  pelayanan. Misalnya, sertifikasi tanah elektronik, dan  perizinan IUP dan IUPK dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara . Hal ini berimplikasi pada  ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum terhadap tindakan administrasi pemerintahan di Era Digital, karena bersifat simbiosis dan fundamental  dalam diskursus Hukum Admnistrasi Pemerintahan atau Hukum Admnistrasi Negara di era digital. Hal ini menjadi semakin kompleks karena tindakan pemerintahan tidak lagi hanya berupa “tindakan nyata” manusia  (faitelijke handelingen), tetapi juga “tindakan sistem”  (faitelijke System).

Kualifikasi keabsahan tindakan pemerintahan yang dilakukan secara elektronik terkait tindakan  pemerintahan yang berbasis elektronik, yang telah dikemukakan bahwa tindakan  pemerintahan tidak lagi hanya berupa surat keputusan fisik, tetapi juga berubah output sistem informasi. Hal ini dapat dikemukakan  dari aspek keabsahan, implikasinya, dan prosedur penegakan tindakan pemerintahan berbasis elektronik, Dalam hukum administrasi pemerintahan (terutama yang bersifat keputusan,  dianggap sah apabila memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu wewenang, prosedur, dan substansi. Kualifikasi keabsahan tindakan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, yaitu bahwa tindakan administrasi elektronik tidak lagi hanya bersandar  pada dokumen fisik, melainkan pada integritas sistem dan data. Kualifikasinya meliputi tiga unsur yang esensial:

  • Wewenang: Tindakan harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atribusi, delegasi dan mandat yang sah, yang dibuktikan malalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sesuai UU ITE.
  • Prosedur: Alur kerja sistem elektronik harus sesuai dengan SOP yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan. Prosedur digital wajib memenuhi  asas  keterbukaan, di mana sistem memberikan tanda terima atau notifikasi elektronik  sebagai bukti proses.
  • Substansi: Informasi dan keputusan yang dihasilkan oleh sistem harus akurat, tidak manipulatif, dan dapat diakses kembali (prinsip reliability dan availiability)
Baca Juga  Gubernur DKI Jakarta Luncurkan Beras Fortifikasi FS Nutri Rice

Implikasi Transparansi Digital  terhadap Kepastian dan Perlindungan Hukum. Transparansi digital birokrasi berdasarkan OSS di Kementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah memiliki implikasi ganda: Pertama, yaitu Pemenuhan Kepastian Hukum:  Transparansi meminimalkan diskresi yang tidak terukur  dan mencegah “sikap diam” birokrasi. Dengan adanya rekam jejak  digital (audit trail), warga memiliki kepastian  mengenai  kapan permohonan diproses  dan dasar hukum apa  yang digunakan oleh sistem untuk mengabulkan keputusan sesuai prinsip kejelasan sistem. Keua, Perlindungan Hukum bagi Warga Negara:  Transparansi memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi warga negara. Data digital yang transparan  menjadi alat bukti yang sah bagi warga negara  untuk menyanggah tindakan pemerintah yang dianggap sewenang-wenang, tindakan  tidak cermat, sehingga hak-hak warga terlindungi dari kesalahan sistem atau manipulasi data, harus jelas sebagai tanggung jawab jabatan (Dosen dan Ketua Program Srtudi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana  Universitas Jayabaya, Jakarta)

 

 

 

 

 

News Feed