Depok – Anak usia 12-17 tahun ke atas sudah dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kota Depok. Vaksinasi dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas wilayah tempat tinggal mereka maupun Rumah Sakit (RS).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Depok, Umi Zakiati mengatakan, pelaksanaan vaksinasi untuk usia 12-17 tahun tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) KementerianKesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021. Yaitu tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
“Sudah kami berikan vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun yang dilakukan di Puskesmas dan RS,” tuturnya dikutip berita.depok.go.id, Kamis(26/07/21).
Dikatakan Umi, vaksin yang diberikan kepada usia anak tersebut menggunakan merek Sinovac. Tentunya sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada SE Kemenkes.
Ia menambahkan, syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP atau berdomisili di Kota Depok, kondisi sehat, dan tidak terkonfirmasi Covid-19 tiga bulan terakhir.
“Untuk pendaftaran vaksinasi disesuaikan di masing-masing fasilitas kesehatan, pendaftaran dapat dilihat pada media sosial Puskesmas dan RS,” tandasnya. (*/cr1)