oleh

Kini Anak Usia 12-17 Tahun di Depok Dapat Ikuti Vaksinasi Covid-19

Depok – Anak usia 12-17 tahun ke atas sudah dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kota Depok. Vaksinasi dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas wilayah tempat tinggal mereka maupun Rumah Sakit (RS).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Depok, Umi Zakiati mengatakan, pelaksanaan vaksinasi untuk usia 12-17 tahun tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) KementerianKesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021. Yaitu tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

Baca Juga  Kompolnas Lakukan Visitasi Dan Apresiasi Inovasi Puslitbang Polri

“Sudah kami berikan vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun yang dilakukan di Puskesmas dan RS,” tuturnya dikutip berita.depok.go.id, Kamis(26/07/21).

Dikatakan Umi, vaksin yang diberikan kepada usia anak tersebut menggunakan merek Sinovac. Tentunya sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada SE Kemenkes.

Ia menambahkan, syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP atau berdomisili di Kota Depok, kondisi sehat, dan tidak terkonfirmasi Covid-19 tiga bulan terakhir.

Baca Juga  Polisi Kepri Ungkap Jaringan Mafia Perdagangan Orang di Batam

“Untuk pendaftaran vaksinasi disesuaikan di masing-masing fasilitas kesehatan, pendaftaran dapat dilihat pada media sosial Puskesmas dan RS,” tandasnya. (*/cr1)

News Feed