oleh

Kini Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil-Genap Diterapkan

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

“Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (01/09/21).

Baca Juga  Yang Hakimi Jokowi Itu Rakyat Bukan Civitas Akademika, Presiden KAI: Tuntaskan!!!!

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa sanksi dengan tilang elektronik telah diberlakukan akan tetapi Ditlantas Polda Metro Jaya juga tetap memberlakukan tilang secara manual bagi pelanggarnya.

Sanksi tilang secara manual tersebut dikenakan kepada pengendara yang tertangkap tangan oleh petugas menerobos kawasan ganjil-genap
melalui jalan tikus.

Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran.

Baca Juga  Pernyataan Sikap PP Wanita Islam Tentang Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

“Data itu kemudian kita samakan dengan data ‘capture‘ (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

Baca Juga  Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan Kunjungan Kerja ke Pelatihan Nasabah PNM Mekaar Cepu

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan. (*/cr1)

News Feed