oleh

Makki Yuliawan Dalam Penanganan Longsor di Sumedang Pemda harus Sesuai UU No. 24/2007

SUMEDANG,- Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Drs. Makki Yuliawan SH, M.Si menegaskan dalam penanganan bencana alam Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab terjadinya bencana alam seperti longsor. Karena itu Pemda harus benar-benar penanganan bencana dan korbannya.

Hal itu ia sampaikan kepada Jurnalis Hukum Bandung (JHB) usai menyerahkan bantuan dari Peradi Kota Bandung untuk korban longsor Cimanggung Kab. Sumedang yang dititipkan langsung kepada Ketua Penanganan Longsor Sumedang yang juga Sekda Kab. Sumedang, Herman Suryatman, Rabu (27/1-2021).

Baca Juga  33 Rumah dan 120 Jiwa Terdampak Meluapnya Sungai Pengkol

Untuk itu, menurut Makki, penanganan bencana oleh Pemda, diatur dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Dalam pasal 5, katanya, disebutkan Pemerintah Pusat dan Daerah jadi penanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Dalam hal ini, ada 7 point yang menjadi tanggung jawab Pemda”.

Point 1, pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan. Point 2, Perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Point 3, Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum. Point 4, Pemulihan kondisi dari dampak bencana. Point 5, Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang memadai. Point 6, Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai. Point 7, Pemeliharaan arsip (dokumen) otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Baca Juga  Banjir di Kabupaten Pidie, Ribuan Jiwa Mengungsi

“Point 1 sampai 5 juga ada pada Pemda. Hanya bedanya pada point sumber anggaran dari APBD. Jika terjadi kelalaian yang mengakibatkan bencana kena pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 6 tahun dan denda minimal Rp. 300 juta dan maksimal Rp. 2 miliar, ” tegas Makki.  (*/cr8)

sumber : jabar.siberindo.co

News Feed