oleh

Pemkot Administrasi Jakut Resmikan Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall

Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara meresmikan Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall, Koja, Jakarta Utara. Tak hanya menyediakan gerai layanan PTSP dan administrasi kependudukan, Ruang Pelayanan Publik ini juga menyediakan layanan perpanjangan STNK serta SIM.

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall ini bentuk kolaborasi bersama instansi kepolisian dan pengelola mal dalam upaya memberikan inovasi layanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Sekretariat SMSI Pusat Dikunjungi Mahasiswa Universitas Moestopo Beragama Jurusan Administrasi Publik

“Sambil jalan-jalan dengan keluarga atau membeli kebutuhan sehari-hari, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus izin,” ujar Ali Maulana Hakim, Rabu (26/1/2022).

Dikatakan Ali, keberadaan Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall diharapkan bisa memudahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Koja, Cilincing, Tanjung Priok dan Kelapa Gading untuk mengurus layanan administratif mereka di luar kantor layanan yang sudah ada.

Baca Juga  Gubernur DKI Jakarta Luncurkan Beras Fortifikasi FS Nutri Rice

“Di sini ada juga uji emisi. Kami juga imbau warga jangan mengurus izin melalui orang lain, urus izin sendiri mudah kok,” tegasnya, dikutip beritajakarta.id.

Direktur Operasional Koja Trade Mall, Yogi Suprayogi mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan Ruang Pelayanan Publik Terpadu karena bisa berkolaborasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

“Sejak Oktober sudah kita bahas dan persiapkan. Hari ini kami bersyukur bisa diresmikan,” tandasnya. (*/cr1)

Baca Juga  Menjawab Tantangan Zaman PB PII Luncurkan Aplikasi PII Online

News Feed