Jakarta – Sehubungan dengan keluarnya Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang menimbulkan polemik pro dan kontra di masyarakat, maka dengan ini kami Pengurus Pusat Wanita Islam (PP WI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Keberadaan Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penananganan Kekerasan Seksual (PPKS) bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan nilai- nilai Pancasila dimana bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religious, berketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu sudah seyogyanya ajaran norma agama harus menjadi landasan dasar dan pijakan moral dalam perumusan sebuah kebijakan nasional.
- Permendikbudristek No 30 tahun 2021 mendorong terjadinya (legalisasi) perzinahan dan perilaku seks bebas (sexual consent) yaitu suatu hubungan seksualitas diluar pernikahan, hubungan seks atas dasar suka sama suka serta perilaku seksual LGBT (Lesbian, Gigolo, Biseksual dan Transgender).
- Menolak dan menentang Permendikbudristekdikt No 30 tahun 2021, serta menilainya sebagai pintu masuk pemberlakuan liberalisasi kehidupan seksual di dunia perguruan tinggi. WI mendesak kepada Mendikbudristek untuk mencabut dan membatalkan kebijakan Permendikbud No 30 tahun 2021 dan menyatakan tidak berlaku lagi untuk keseluruhan.
- Mengajak kepada semua komponen masyarakat dan ormas Islam untuk menolak pemberlakuan kebijakan tersebut di semua perguruan tinggi yang dibawah naungannya.
- Mendorong masyarakat dan umat Islam untuk bersama sama mencegah dan memberantas perilaku penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan seksual dalam kehidupan sehari hari termasuk dalam dunia pendidikan, dengan melakukan edukasi, konselin dan advokasi tentang bahaya dan dampak dari tindiakan kekerasan seksual dari aspei medis, psikologis, sosial dan teologis. (*)