oleh

Pesawat N219 Akan Terdapat Versi Pesawat Amfibi

BANDUNG – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, meninjau pesawat N219 yang nantinya akan terdapat versi pesawat amfibi.

Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia, Elfien Goentoro mengatakan pesawat N219 versi pesawat amfibi dapat lepas landas di permukaan air selain di bandara biasa, sehingga diharapkan dengan inovasi transportasi udara tersebut, terbuka kemungkinan dicapainya semua tujuan destinasi pariwisata nusantara melalui jalur laut dengan cepat menggunakan pesawat N219 amfibi.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan mendukung program pengembangan pesawat N219 amfibi, khususnya dalam memanfaatkan jalur atau rute penerbangan perintis dengan pesawat komersial PT. Dirgantara Indonesia, seperti pesawat N219, pesawat N219 amfibi dan pesawat N245, guna mendorong pertumbuhan ekonomi di negara kepulauan dan kemajuan industri kedirgantaraan nasional.

Baca Juga  Muhammad Mufti Mubarok dan Syaiful Ahmad Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional

“Bahwa PT. DI (PT. Dirgantara Indonesia) ini menjadi salah satu andalan nasional kita untuk menunjukan kepada dunia bahwa kita sudah menguasai teknologi dirgantara, penguasaan teknologi dirgantara itu menjadi simbol sebuah negara itu maju di dalam penguasaan teknologi yang saya harapkan adalah semua pihak di dalam negeri, mendukung untuk menjaga keberlanjutan dari PTDI dan tadi saya telah mendengar laporan bahwa sebenarnya dalam hal manufacturing-nya sudah banyak hal yang sifatnya excellence yang sudah dicapai dan tentu memang secara korporasi ada hal-hal yang bisa diselesaikan, saya akan coba bicarakan dengan Kementerian Keuangan”, kata Suharso Monoarfa.

Baca Juga  Pilpres 2024 Ala TK, Presiden KAI: Bukti Gus Dur Benar

Adapun bentuk dukungan lain dari Kementerian PPN/Bappenas adalah terkait optimalisasi dan implementasi Imbal Dagang Kandungan Lokal (IDKLO) dan/atau offset pada setiap penggunaan anggaran Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan/atau pengadaan Alutsista dari luar negeri, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 & Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012, guna membangun kompetensi teknologi dan industri pertahanan dalam negeri. (*/cr8)

Baca Juga  Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Sertu Eka yang Dibunuh OTK di Papua

sumber : jabarprov.go.id

News Feed