Pilkada serentak tanggal 7 Nopember 2024 lalu sudah berakhir. Kini semua perhatian masyarakat tertuju pada hasil yang akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil hitungan real (real count).
Meski di sejumlah daerah hasil hitung cepat (quick count) dianggap sudah akurat dan mewakili aspirasi pihak yang bersaing dengan dasar selisihnya cukup jauh antar para peserta Pilgub atau Pilkada. Namun banyak juga peserta Pilgub dab Pilkada yang harus menunggu perhitungan resmi KPU, salah satunya akibat selisih yang tidak banyak.
Hasil Pilkada di DKI Jakarta masuk dalam kategori masih belum adanya pemenang secara definitif melalui hitung cepat. Hal ini karena selisih antara pasangan 01 yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan pasangan 03, Pramono-Rano berdasarkan hitungan cepat masih dianggap kurang.
Menurut Postidar, perolehan pasangan No. 03 dianggap belum memperoleh suara 50%0 plus. Karena itu Tim Rido percaya akan ada putaran kedua di Pilkada DKI Jakarta. Dengan kata lain, Pilkada DKI masih berpotensi dua putaran bergantung pada hasil akhir KPU.
Poros Tiga Daerah (Postidar) poros yang dibentuk oleh Eks Koordinator Daerah TKN Golf Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara meminta agar hasil Pilkada tetap menunggu hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab dasar utama Pilkada adalah undang-undang dan aturan yang berlaku sehingga semua merujuk pada putusan KPU.
Poros yang dipimpin oleh Ahmad Kailani (IJawa Tengah, Sulaiman Haikal (Banten), dan Turman Simanjuntak (Sumut) dalam sebuah rilisnya menyatakan bahwa demokrasi yang saat ini berusaha ditegakkan tidak bisa kokoh tanpa adanya pelaksanaan Pilkada yang fair. Karena itu semua pihak tidak boleh mengklaim sebagai pemenang yang sah sebelum adanya keputusan KPU. Dalam rilisnya Postidar mencermati tiga hal;
Pertama, demokrasi akan tumbuh dan berkembang dengan baik jika semua pihak berpikir dan bertindak berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak ada demokrasi tanpa adanya penghormatan terhadap hukum.
Kedua, dalam konteks Pilkada, khususnya Pilkada DKI Jakarta, semua pihak harus menghormati hasil berdasarkan putusan KPU. Jika dalam putusan harus dilakukan dua putaran berdasarkan data dan bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan maka para kontesan Pilkada DKI Jakarta harus tetap melaksanakan Putaran Kedua secara fair dan bersaing secara sehat. Namun jika terjadi sebaliknya, maka tidak ada lagi yang pantas dilakukan kecuali menghormati hasil putusan KPU dan semua pihak bersatu untuk membangun Jakarta.
Ketiga, Pilihan Presiden Prabowo untuk menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi tidak lain adalah untuk turut serta mendorong pertumbuhan untuk kesejahteraan. Karena itu tidak ada demokrasi tanpa adanya kesejahteraan.
Menurut Postidar, demokrasi yang kuat lahir dari rakyat yang sejahtera dan berpendidikan. Karena itu siapapun yang menjadi pemenang dalam Pilkada DKI, sejatinya harus tunduk dan menjadi bagian dari pendukung penciptaan kesejahteraan rakyat.
Jakarta, 6 Desember 2024