BALIOKE.CO – Pemerintah Desa Mekar Bhuwana bersama sejumlah unsur terkait memasang plang larangan membuang sampah di kawasan Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pembuangan sampah secara ilegal sekaligus menjaga kebersihan lingkungan dan aset negara.
Pemasangan plang melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Abiansemal, Satpol PP Kecamatan Abiansemal, Kelian Banjar Dinas Sigaran, Bhabinkamtibmas, anggota BPD Sigaran, serta Linmas Desa Mekar Bhuwana.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial Facebook terkait dugaan aktivitas pembuangan sampah oleh oknum yang disebut berasal dari luar wilayah Desa Mekar Bhuwana. Lokasi yang menjadi sasaran pembuangan sampah tersebut diketahui merupakan lahan yang tercatat sebagai aset milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbekel Mekar Bhuwana mengatakan pemasangan plang dilakukan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi. Selain menjaga kebersihan lingkungan, upaya tersebut juga bertujuan melindungi aset negara dari pemanfaatan yang tidak semestinya.
Pemerintah desa bersama unsur penegak ketertiban juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan serta melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan.
Perbekel Mekar Bhuwana menyampaikan apresiasi kepada para penggiat media sosial dan masyarakat yang telah menyampaikan informasi serta memberikan perhatian terhadap kondisi lingkungan di wilayah desa.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman.
“Partisipasi dan kepedulian masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama membangun Desa Mekar Bhuwana menjadi lebih baik,” ujarnya.(***)











