oleh

Satpol PP Jakbar Jaring 45 Pelanggar Tibmask di Jalan Kunir

Jakarta – Sebanyak 45 pelanggar yang terjaring dalam giat tertib masker di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Sabtu, disanksi petugas Satpol Jakarta Barat.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dari 45 pelanggar ini, 44 dikenakan sanksi kerja sosial membersihakan sampah di sekitar lokasi dan satu disanksi bayar denda administrasi sebesar Rp.100.000.

Baca Juga  Generasi Z Pilar Masa Depan dalam Pembangunan Indonesia Emas

“Dari 45 pelanggar, 44 dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di kawasan Jalan Kunir,”katanya, dilansir beritajakarta.id.

Giat tibmask di jalan itu, jelas Tamo, melibatkan sekitar 25 personil gabungan Satpol PP kecamatan, kelurahan, Dishub, TNI dan Polisi.

“Giat ini kita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam menggunakan masker, demi pencegahan penyebaran COVID-19, ” tandasnya. (*/cr1)

Baca Juga  IPW: Presiden Jokowi Akan Memilih Figur Jenderal Senior Sebagai Kapolri

News Feed