oleh

Satpol PP Jakbar Jaring 45 Pelanggar Tibmask di Jalan Kunir

Jakarta – Sebanyak 45 pelanggar yang terjaring dalam giat tertib masker di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Sabtu, disanksi petugas Satpol Jakarta Barat.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dari 45 pelanggar ini, 44 dikenakan sanksi kerja sosial membersihakan sampah di sekitar lokasi dan satu disanksi bayar denda administrasi sebesar Rp.100.000.

Baca Juga  Muzani: Penghargaan untuk Semua Pimpinan MPR Tunjukan Politik Akomodatif Prabowo untuk Pimpin Bangsa ke Depan

“Dari 45 pelanggar, 44 dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di kawasan Jalan Kunir,”katanya, dilansir beritajakarta.id.

Giat tibmask di jalan itu, jelas Tamo, melibatkan sekitar 25 personil gabungan Satpol PP kecamatan, kelurahan, Dishub, TNI dan Polisi.

“Giat ini kita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam menggunakan masker, demi pencegahan penyebaran COVID-19, ” tandasnya. (*/cr1)

Baca Juga  Aktivis Sosial Masyarakat Ini Menyamakan Gaya Kepemimpinan Jenderal Dudung dengan Sosok Maha Patih Gajah Mada dan Panglima Besar Soedirman

News Feed