oleh

Satuan Pendidikan Wajib Gelar PTM Terbatas

Kahayang Kuala – Sekolah Tatap Muka mulai berlaku. Hal ini, didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Sehingga, semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Baca Juga  Forum Tingkat Tinggi ASEAN: Penanganan Disabilitas Dilakukan Secara Komprehensif

Dari kegiatan PTM tersebut, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah, khususnya Markas Unit (Marnit) Bahaur Daerah Aliran Sungai (Das) Kahayan Bahaur menyediakan Pondok Baca Melek Huruf di Desa Tanjung Perawan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Senin (17/1/2022).

Melansir polri.go.id, dalam situasi Pandemi Covid – 19, jajaran Ditpolairud Polda Kalteng merasa terpanggil untuk menyediakan dan memfasilitasi Pondok Baca Melek Huruf. Agar anak-anak di daerah pesisir bisa sedikit terbantu bisa belajar bersama dengan teman-teman mereka. Protokol kesehatan pun diterapkan secara ketat selama mereka berada di Pondok Baca Melek Huruf.

Baca Juga  Kapolda Jambi Sambangi Pos Penyekatan Truk Batubara

Dirpolairud Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., Melalui Bripka Sunarto, S.H., selaku Kepala Markas unit (Ka Marnit) Das Kahayan Bahaur mengatakan, “Bahwa Marnit Bahaur dilengkapi dengan Pondok Baca Melek Huruf untuk membantu kegiatan pelajar yang ingin melakukan pembelajaran secara mandiri selama masa pandemi Covid – 19.” tandasnya. (*/cr1)

Baca Juga  Muzani Jelaskan Pembeda Apabila Prabowo Presiden Dibandingkan Capres Lainnya

News Feed