oleh

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan layanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum baru. Dalam era administrasi digital, kesalahan sistem, penolakan otomatis, bahkan “diamnya” sistem elektronik kini dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pakar hukum administrasi negara,dari Universitas Jayabaya Jakarta Prof. Dr. Abdul Latif, menegaskan bahwa digitalisasi pemerintahan telah mengubah karakter tindakan pemerintah dalam membuat keputusan maupun tindakan administratif.

Menurutnya, tindakan pemerintah yang diwujudkan melalui sistem elektronik—seperti platform MODI (Minerba One Data Indonesia), OSS (Online Single Submission), dan berbagai aplikasi layanan publik lainnya—tetap memiliki implikasi hukum yang sama seperti keputusan administratif konvensional.

“Dalam sistem digital, tindakan pemerintah tidak selalu berbentuk dokumen tertulis. Penolakan otomatis oleh sistem, penghapusan data, atau bahkan kegagalan sistem memproses permohonan dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang berdampak hukum,” ujarnya.

Paradigma Baru Hukum Administrasi

Perubahan paradigma ini berakar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Regulasi tersebut memperluas konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sebelumnya hanya dikenal dalam bentuk keputusan tertulis.

Kini, tindakan pemerintah—baik berupa tindakan aktif maupun pasif—dapat dipandang sebagai keputusan administratif selama memenuhi unsur konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  InJourney Aviation Services (IAS) Hadirkan Layanan Kelas Dunia dengan Sentuhan Lokal untuk Kesuksesan F1 Powerboat 2025

Dalam konteks digital, tindakan “melakukan” dapat berupa pengiriman notifikasi otomatis, persetujuan sistem, atau penghapusan data dalam sistem pemerintah. Sebaliknya, tindakan “tidak melakukan” dapat terjadi ketika sistem gagal memproses permohonan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

Contohnya, jika sistem MODI tidak memasukkan nama perusahaan dalam daftar registrasi izin usaha pertambangan (IUP), kondisi tersebut dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang menghentikan hak ekonomi perusahaan.

Sistem Rusak Bukan Alasan Lepas Tanggung Jawab

Meski layanan publik kini banyak dijalankan melalui sistem digital, tanggung jawab hukum tetap melekat pada badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Prof. Latif menegaskan bahwa pejabat pemerintah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan kesalahan teknologi.

“Algoritma atau sistem elektronik hanyalah instrumen untuk menjalankan kewenangan. Jika sistem menolak permohonan secara otomatis, secara hukum hal itu tetap dianggap sebagai tindakan pemerintah,” jelasnya.

Dalam praktiknya, berbagai kendala teknis seperti server overload, kesalahan integrasi antar lembaga, atau bug sistem sering terjadi. Namun, dari perspektif hukum administrasi, masalah tersebut tidak sekadar persoalan teknologi informasi, melainkan juga persoalan tanggung jawab administratif.

Baca Juga  FIKS Apresiasi Festival Qasidah di Kampung Gintung

Keputusan Fiktif Positif dalam Era E-Government

Salah satu implikasi penting dari sistem digital adalah konsep keputusan fiktif positif. Jika pemerintah tidak memberikan tanggapan atas permohonan warga dalam jangka waktu yang ditentukan umumnya 10 hari kerja maka secara hukum permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Dalam layanan elektronik, situasi ini bisa terjadi ketika sistem tidak merespons permohonan yang diajukan warga negara. “Diamnya sistem dapat memunculkan keputusan fiktif positif, yang berarti negara dianggap menyetujui permohonan tersebut secara hukum,” kata Prof. Latif.

Bukti Digital dalam Sengketa PTUN

Dalam sengketa yang melibatkan sistem elektronik, alat bukti juga mengalami perubahan. Selain dokumen konvensional, penggugat kini dapat menggunakan bukti digital sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa bukti yang dapat digunakan antara lain:

* log sistem dan jejak audit,
* tangkapan layar notifikasi kesalahan,
* metadata file yang diunggah dalam sistem.

Bukti-bukti ini menjadi penting untuk menunjukkan adanya kegagalan sistem atau tindakan administratif yang merugikan warga negara.

Force Majeure Digital yang Terbatas

Pemerintah sering mengajukan alasan force majeure atau keadaan memaksa untuk menghindari tanggung jawab atas kegagalan sistem elektronik. Namun dalam praktik peradilan, alasan tersebut tidak selalu diterima.

Baca Juga  Komisi I DPR Apresiasi Bentuk Kasih Sayang KASAD Jederal Dudung Bantu Pengobatan Penderita Lumpuh Zaki Mobarok

Pengadilan cenderung menolak klaim force majeure jika kegagalan sistem disebabkan oleh faktor internal, seperti kapasitas server yang tidak memadai atau kegagalan integrasi sistem antar instansi. Alasan force majeure hanya dapat diterima dalam kondisi luar biasa, misalnya bencana alam yang merusak infrastruktur data nasional.

Pemerintah Wajib Siapkan Mekanisme Manual

Prof. Latif menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Setiap tindakan sistem elektronik, baik yang berfungsi maupun yang gagal berfungsi, tetap dapat diuji berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya prinsip akurasi dan kepastian hukum.

Karena itu, pemerintah diwajibkan menyediakan mekanisme alternatif atau layanan manual ketika sistem elektronik mengalami gangguan. Langkah ini penting untuk memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi di tengah proses digitalisasi birokrasi.

“Digitalisasi bukan alasan untuk menutup akses hukum masyarakat. Negara harus memastikan bahwa teknologi justru memperkuat perlindungan hukum, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Transformasi menuju pemerintahan digital memang tidak dapat dihindari. Namun di balik kemudahan layanan berbasis teknologi, terdapat tanggung jawab hukum yang tetap melekat pada negara. Ketika sistem gagal, hukum tetap menjadi penjaga terakhir bagi hak-hak warga negara.*

News Feed