oleh

Bupati Surati Kapolres Madina Hentikan Tambang Ilegal

MADINA – Bupati Madina (Mandailing Natal) Drs H Dahlan Hasan Nasution menyurati Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, SIK, Kamis (14/1/2021).

Hal itu terkait adanya operasional tambang ilegal di wilayah pantai barat, khususnya di daerah Siulangaling.

Dalam Surat No. 300/0060/TUPIM/2021 tertanggal 11 Januari 2021 tersebut, Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, Pemkab Madina menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Kapolres Madina pada 21 Desember 2020.

Surat tersebut datang dari masyarakat beberapa desa di wilayah Sulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang meminta supaya praktik tambang ilegal di wilayah Sulangaling segera dihentikan.

Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution menjawab konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, besar harapannya agar surat dari masyarakat Sulangaling itu dapat perhatian bersama.

Baca Juga  Konstituen Perlu Punya Keterwakilan di Dewan Pers

Kemudian ada tindak lanjut, agar penambangan liar yang berada di lokasi termaksud yang rencananya akan jadi pusat holtikultura, tidak semakin hancur. Dan tentunya tidak sampai porak-poranda.

“Sepanjang Sungai Batang Natal, tidak berlebihan jika kita katakan 20 tahun ke depan pun humus tanahnya belum tentu normal. Tentunya tidak bisa diharapkan atau dipergunakan sebagaimana untuk bercocok tanam,” ungkapnya.

Dahlan juga menjelaskan berbagai program meningkatkan perekonomian masyarakat dan berbagai potensi Kabupaten Madina.

Apabila terus-menerus digali dan dipoles dapat bermanfaat secara nyata sebagai penopang kehidupan masyarakat ke depan.

Salah satu di antaranya yaitu pembukaan jalan dari Nagajuang ke Sulangaling dan terus ke Tabuyung.

Perihal ini sudah berulang kali dibahas setiap berlangsung rapat, yaitu di Kantor Menko Perekonomian, Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pariwisata dan UMKM, Pertanian serta kelautan.

Baca Juga  Pertamina Memperbanyak Pertashop Guna Wujudkan Akses Energi yang Mudah dan Terjangkau

Terutama dalam kaitan izin pakai hutan untuk keperluan jalan nasional. Sehingga nantinya waktu tempuh bisa hanya dua jam dari Panyabungan ke Tabuyung.

“Alhamdulillah Ibu Menteri Kehutanan dapat menyetujui rencana tersebut. Dan Pemkab Madina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menyelesaikan Amdal dan Detail Engineering Design (DED) juga hampir selesai,” terang Bupati Madina.

“Di sini perlu kiranya kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Madina. Apabila rencana tersebut dapat kita selesaikan tepat waktu, daerah Sulangaling tidak hanya akan terangkat perekonomian masyarakatnya.

“Dengan keindahan alam dan juga potensinys sebagai pusat holtikultura, potensi laut yang terdapat di pantai barat serta keindahan obyek wisata batu berdaun maupun keindahan alam lainnya kita perkirakan ke depan Sulangaling atau pantai barat akan menjadi andalan penopang perekonomian nasional,” katanya.

Baca Juga  Provinsi Babel Menerima Pajak 2.199 T di Tahun 2020

Sebelumnya, masyarakat empat desa di Kecamatan Muara Batang Gadis yaitu Desa Lubuk Kapundung, Lubuk Kapundung II, Ranto Panjang, dan Desa Hutaimbaru menyurati Kapolres Madina.

Mereka menyampaikan keberatan atas praktik tambang ilegal di pinggiran Sungai Parlampungan, Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan dengan Desa Hutaimbaru.

Masyarakat meminta Polres Madina segera menghentikan kegiatan tambang ilegal. Mereka khawatir, tambang ilegal itu akan merusak lingkungan dan sungai serta mengundang bencana.

Sumber: siberindo.co

News Feed