oleh

Dituding “Cuci Tangan”, Kemenag Kaltim Berikan Klarifikasi Pemberitaan Kasus Asrama Haji Balikpapan

SAMARINDA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Abdul Khaliq, M.Ag, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media siber yang menyoroti sikap Kemenag Kaltim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah proyek peningkatan jalan di Asrama Haji Batakan Balikpapan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Abdul Khaliq dalam keterangan pers di Ruang Toleransi, Kantor Kanwil Kemenag Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda, Senin (27/10).

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dana hibah ini mencuat setelah aparat penegak hukum menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek peningkatan jalan di lingkungan UPT Asrama Haji Batakan Balikpapan. Proyek senilai miliaran rupiah itu diketahui bersumber dari dana hibah APBD Perubahan (APBD-P) Kaltim tahun 2022.
Dalam pemberitaan yang beredar di salah satu media siber, Kanwil Kemenag Kaltim disebut “cuci tangan” dan tidak memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

Baca Juga  Kunjungi Sungai Gus Ipul, Heru Sudarmanto : Ini Program Yang Luar Biasa.

Menanggapi hal itu, Abdul Khaliq menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Kaltim tidak memiliki hubungan struktural maupun kewenangan langsung atas pengelolaan teknis dan keuangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji.

“Kemenag provinsi hanya sebagai pengguna layanan asrama haji, bukan atasan langsung. Hubungan kami bersifat koordinatif, bukan struktural,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi atau dikonfirmasi oleh pihak mana pun sebelum berita tersebut dipublikasikan.

“Secara pribadi saya tidak pernah menerima telepon, pesan WhatsApp, ataupun dimintai wawancara terkait hal ini. Kami baru mengetahui setelah berita beredar,” ujarnya.

Menurut Abdul Khaliq, pemberitaan yang menyinggung seolah-olah Kemenag Kaltim lepas tangan terhadap persoalan tersebut tidak benar.

Baca Juga  Arif Satria Launching Buku "Rector Message: Mindset Baru untuk Transformasi"

“Kami mohon maaf jika terjadi kesalahpahaman. Kami akan menelusuri hal ini dan mengonfirmasi kepada pihak yang berwenang. Bila perlu, kami akan melaporkannya ke Dewan Pers agar ke depan pemberitaan lebih berimbang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sistem penerimaan surat dan komunikasi di lingkungan Kemenag dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Nomor kontak PTSP memang dipublikasikan secara umum. Mungkin ada komunikasi yang masuk ke PTSP tanpa diteruskan ke kami. Petugas PTSP hanya menerima dan mengadministrasikan surat masuk, bukan pemberi keterangan resmi,” ujarnya.

Abdul Khaliq juga menegaskan bahwa audit keuangan terhadap UPT Asrama Haji bukan menjadi kewenangan Kanwil Kemenag.

“Audit dilakukan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Kanwil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit ke satuan kerja. Kami hanya menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan umum di bidang keagamaan,” terangnya.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Balai Latihan Kerja & Pusat Informasi Migran di Shelter St. Theresia, Batam

Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kaltim tahun 2022, Abdul Khaliq menjelaskan bahwa hal tersebut juga bukan ranah Kanwil Kemenag untuk memberikan penjelasan.

“Proses hibah itu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan UPT Asrama Haji selaku pelaksana. Kanwil Kemenag tidak terlibat dalam proses rekomendasi maupun pelaksanaannya,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Abdul Khaliq berharap masyarakat dapat memahami secara utuh posisi dan kewenangan Kanwil Kemenag Kaltim dalam struktur Kementerian Agama RI.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Kami berharap semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi agar informasi yang beredar tidak simpang siur,” pungkasnya. (esf)

News Feed