oleh

Irjen: Terkait Rencana Strategis Pendaftaran Tanah

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan rencana strategisnya ke depan, diantaranya adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, terkait pendaftaran tanah, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berhasil mendaftarkan 31 bidang tanah aset Pemerintah Kota Pontianak, mendaftarkan tiga kelurahan lengkap di Kota Pontianak serta meluncurkan aplikasi Pelayanan Pertanahan Drive Thru Pontianak (Perdana).
“Kegiatan pada hari ini merupakan wujud dari rencana strategis yang telah dibuat oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Inspektur Jenderal, Sunraizal, usai menyaksikan kegiatan tersebut melalui pertemuan daring, Kamis (27/05/2021).
Terkait pembagian sertipikat tanah, Irjen menginginkan setiap tanah di Provinsi Kalimantan Barat dapat terdaftar, khususnya di Kota Pontianak. Pendaftaran tanah tidak hanya dilakukan bagi tanah-tanah milik masyarakat, tetapi juga tanah wakaf, tanah rumah peribadatan, tanah milik BUMN, dan tanah aset Pemda. Adanya tiga kelurahan lengkap di Kota Pontianak, diharapkan akan menciptakan suatu kota lengkap bahkan provinsi lengkap.
Selain itu, Irjen juga menyebutkan jika terdapat suatu wilayah yang terdaftar tanahnya secara lengkap, maka akan memudahkan layanan elektronik. Menurut Sunraizal, syarat adanya suatu layanan elektronik adalah terdapat data pertanahan yang baik.
“Kita ketahui, sejak zaman kemerdekaan, data pertanahan selalu kita perbaiki kualitasnya. Oleh karena itu, saya menyambut baik tiga kelurahan, yakni Kelurahan Paritmayor, Kelurahan Mariana serta Kelurahan Tengah, yang sudah dideklarasikan lengkap di Kota Pontianak,” kata Irjen.
Pada kesempatan itu juga, Sunraizal menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah memang tidak sederhana, terutama masalah subjek. Untuk hal ini, ia menyarankan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dapat berkoordinasi dengan Pemda.
“Kesulitan kedua adalah mengenai batas tanah. Memang mencari bidang-bidang yang berbatas itu tidak mudah. Contohnya pemilik tanah yang tidak mau memberikan persetujuan atas batas bidang tanah milik orang lain,” kata Sunraizal.
Terkait dengan peluncuran aplikasi Perdana, Sunraizal mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendukung setiap inovasi yang dilakukan oleh kantah. Ia berpesan agar aplikasi Perdana ini dapat berlaku di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat serta kantah lainnya.
“Apa yang memudahkan masyarakat, akan didukung sepenuhnya. Kita ingin citra yang ada seperti layanan lama, rumit akan bisa diubah,” kata Irjen.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak terlepas dari peran pemerintah daerah.
“Untuk itu, saya mengucapkan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk mewujudkan pelayanan yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ery Suwondo.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtomo menyatakan bahwa dalam pendaftaran aset tanah diperlukan sinergitas antar pihak. Oleh karena itu, ia mengapresiasi kerjasama yang terbangun antara Pemkot Pontianak dengan Kementerian ATR/BPN, melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
“Terdaftarnya aset milik Pemkot Pontianak merupakan upaya kita semua memberikan kejelasan atas aset daerah,” ujar Wali Kota Pontianak.
Selain terkait dengan pendaftaran tanah, pada kesempatan ini juga dilaksanakan Rapat Koordinasi Awal Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021. (*/cr2)
Baca Juga  PTSL Banjarmasin Beri Kepastian Hukum yang Kuat Bagi Masyarakat

News Feed