oleh

Kepala Dishub DKI Jakarta Minta Operator Angkutan Umum untuk Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta seluruh operator dan awak angkutan umum melakukan pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak pada layanannya.

Salah satunya melakukan pemasangan stiker yang berisi informasi nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112, nomor Hotline Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 081317617622, termasuk nomor layanan aduan operator bersangkutan.

Tujuannya supaya penumpang atau pengguna layanan dapat dengan mudah melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak.

Baca Juga  Investasi Terbesar Selama Hampir 10 Tahun Terakhir, PLTA Kayan Cascade Bakal jadi Legacy Jokowi untuk Energi Bersih

Syafrin mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-0028 Tahun 2022 tentang Penyediaan Layanan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Layanan Angkutan Umum di Wilayah DKI Jakarta.

“Operator angkutan umum juga secara berkala melakukan pemutaran media edukasi, baik melalui media audio atau video pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga  Menteri Pertanian 2004-2009 dan PUB Pandeglang Dorong Petani Tingkatkan Kualitas Hasil Panen

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, operator angkutan umum diminta secara rutin memberikan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.

Syafrin menambahkan, operator angkutan juga perlu melakukan pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi awak kendaraan.

Baca Juga  Berterima Kasih ke SMSI Sumut Telah Donorkan Darah, PMI Medan: Selamat HUT ke-7 SMSI

Pendidikan dan pelatihan tersebut bisa dikoordinasikan dengan Dishub DKI Jakarta lalu akan diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

“Kami minta operator dan awak angkutan umum berkomitmen penuh dan melakukan tindakan proaktif dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandasnya. (*/cr1)

News Feed