oleh

Pemkab Jembrana Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Organik Tak Lagi Masuk TPA

BALIOKE.CO – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai mempercepat perubahan pola pengelolaan sampah dengan mendorong masyarakat melakukan pemilahan sejak dari sumbernya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, dalam Apel Koordinasi di halaman Kantor Bupati Jembrana, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran pejabat daerah hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Dalam kesempatan itu, Wayan menjelaskan bahwa Jembrana telah mulai menerapkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber sejak 1 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, sampah organik yang masih tercampur tidak lagi diperkenankan masuk ke TPA.

Baca Juga  Tuntas dalam 5 Hari, Jembatan Gantung Tampang Muda Kini Kembali Bisa Dilintasi

“TPA nantinya hanya menerima sampah residu dan sampah anorganik yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang,” ujar Wayan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber. Pemerintah Kabupaten Jembrana mendorong setiap rumah tangga agar mampu mengelola sampah organik secara mandiri sehingga jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan.

Menurut Wayan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas pengolahan, tetapi juga bergantung pada kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak awal. Sampah yang tercampur antara organik dan anorganik akan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari peningkatan volume limbah hingga potensi pencemaran lingkungan.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun 2024, Kades Talaga Bersama Masyarakat Pers dan PHRI Pokja Gelar Tasyakuran dan Penyematan Nama Sungai Gus Ipul

Sampah organik yang bercampur dengan jenis sampah lain dapat menghasilkan air lindi yang berisiko mencemari lingkungan. Selain itu, proses pemilahan setelah sampah berada di TPA membutuhkan tenaga dan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan pemilahan dari sumbernya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jembrana mengajak seluruh ASN menjadi contoh dalam penerapan kebiasaan memilah sampah. Masyarakat juga didorong untuk membagi sampah ke dalam tiga kategori utama, yakni sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.

Baca Juga  Haji 2021 Masih Menunggu Keputusan Arab Saudi

“Perubahan kebiasaan sederhana dari rumah akan memberikan dampak besar terhadap pengurangan sampah yang masuk ke TPA,” kata Wayan.

Pemerintah Kabupaten Jembrana optimistis transisi menuju sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dapat berjalan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Semangat gotong royong dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan Jembrana yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.(***)

 

News Feed