oleh

Perkuat Keselamatan Santri, Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren

BALIOKE.CO – Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,  Kementerian Agama menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Pedoman ini akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan, serta pelindungan santri di lingkungan pesantren.

Draft pedoman ini dibahas bersama di Jakarta, 10–11 Agustus 2026, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif.

Mereka yang terlibat adalah utusan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Baca Juga  Gubernur Pramono Anung Dukung Penuh Gerakan Pasar Rakyat, Ketua Umum APKLI: Dari Jakarta Untuk Nusantara

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan, pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Lakukan Dialog dengan Perkumpulan Urang Banten

Dijelaskan Basnang, pihaknya sengaja melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman ini. Sebab, penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren.

Dari Pencegahan hingga Aspek Keselamatan

Safeguarding dalam konteks pesantren diarahkan bukan hanya sebagai mekanisme respons ketika terjadi persoalan, tetapi juga sebagai pendekatan pencegahan. Dengan demikian, pesantren diharapkan memiliki sistem yang mampu mengenali potensi risiko, mencegah terjadinya kekerasan dan tindakan yang membahayakan santri, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme perlindungan ketika persoalan terjadi.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Prabowo Menang di Bekasi karena Rakyat, Tolong Jaga Kepercayaan Itu

Basnang menegaskan bahwa penguatan sistem tersebut harus berjalan seiring dengan karakter dan tradisi pesantren. “Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” tegas Basnang.

Melalui penyusunan pedoman ini, Direktorat Pesantren berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak, sehingga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri semakin menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan pesantren. Bagi pesantren, menjaga santri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan.

 

News Feed