oleh

Sinergi Buleleng Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari Kerja

BALIOKE.CO – Kabupaten Buleleng menjadi salah satu dari 15 daerah di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba nasional layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Di Bali, Buleleng menjadi salah satu dari dua daerah percontohan bersama Kabupaten Badung. Program yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dijadwalkan mulai diuji coba secara serentak pada 17 Agustus 2026.

Persiapan pelaksanaan program dibahas dalam rapat koordinasi akselerasi layanan peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kamis (13/8/2026). Rapat tersebut melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Buleleng, KPPN Pratama Singaraja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Dinas Kominfosanti Buleleng, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga  SMSI Siap Bersinergi dengan KONI Aceh Dukung Olahraga

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa mengatakan target 10 hari kerja merupakan hasil integrasi proses pelayanan yang sebelumnya melibatkan beberapa tahapan dan instansi.

“Target 10 hari kerja ini merupakan akumulasi terpadu, yang mencakup verifikasi BPHTB oleh Bapenda Pemkab Buleleng selama maksimal tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal dua hari kerja, serta pemrosesan administrasi dan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan maksimal lima hari kerja,” kata Budayasa seusai rapat koordinasi.

Baca Juga  Jacob Ereste : Spiritualitas Dalam Cita-cita Kemerdekaan Bangsa Indonesia

Dengan skema tersebut, proses balik nama sertifikat tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Kecepatan layanan juga ditentukan oleh koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan.

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kantor Pertanahan kemudian menyelaraskan standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai target. Pemantauan proses layanan juga disiapkan secara terpadu agar potensi hambatan dapat diketahui dan segera ditindaklanjuti.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapenda Buleleng yang mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Kerja sama itu akan menjadi dasar pelaksanaan layanan selama tiga bulan masa uji coba. Hasil pelaksanaan selanjutnya akan dievaluasi Kementerian ATR/BPN sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan dan penerapan program secara lebih luas.

Baca Juga  DePA-RI dan Organisasi Advokat Singapura Perkuat Kerja Sama Hukum

Budayasa mengatakan penunjukan Buleleng sebagai salah satu daerah percontohan menjadi kesempatan untuk membuktikan kesiapan daerah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat dan terukur.

“Kami bersama Pemkab Buleleng dan rekan-rekan PPAT menyatakan siap melaksanakan kick-off pada 17 Agustus 2026. Ini adalah wujud nyata komitmen sinergi daerah dalam mendukung program pusat untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Budayasa.(***)

News Feed